Polres Bengkalis Tetapkan Pria 32 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan 3 Hektare di Bantan

By Admin

Dok. Ist
nusakini.com, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara intensif. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Fahrian, kasus ini terdeteksi bermula dari pantauan titik panas (hotspot) melalui satelit pada Minggu malam, 15 Februari 2026. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim kemudian melakukan pengecekan lapangan dengan memverifikasi titik koordinat serta berkoordinasi dengan perangkat desa untuk upaya pemadaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar diduga membakar tumpukan kayu dan semak pada Kamis sore, 12 Februari 2026. Ia mengaku melakukan pembakaran karena merasa terganggu keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut.

Namun, api yang diduga belum sepenuhnya padam merambat ke vegetasi sekitar hingga membesar pada Jumat dan mencapai puncaknya pada Minggu siang. Akibatnya, lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang seluas sekitar 3 hektare terbakar dan menimbulkan asap di wilayah sekitar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah terbakar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pelimpahan berkas. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. (*)